KUTAI BARAT - Penyidik Polda Kaltim membongkar dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kecamatan Jempang, Kutai Barat. Kasus ini menyeret dua orang penting sebagai tersangka: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat (Kadinkes Kubar) berinisial RS, dan Direktur PT Bumalindo Prima Abadi berinisial S. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp4, 16 miliar dari proyek yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan vital bagi masyarakat.
Menurut Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, titik awal masalah terjadi pada 22 Juni 2023. Saat itu, Kadinkes Kubar RS, yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak jasa konsultansi perencanaan teknis dengan PT VTS. Perusahaan ini kemudian menyusun dokumen Detail Engineering Design (DED), rencana kerja, dan anggaran biaya, yang memproyeksikan biaya pembangunan RS Bekokong mencapai Rp145, 4 miliar untuk kawasan dan Rp105, 6 miliar untuk bangunan utama.
Namun, ironisnya, pada Tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran dari Dinas Kesehatan Kutai Barat justru menyusut drastis menjadi hanya Rp48, 01 miliar, yang rencananya hanya untuk Tahap I pembangunan. Yang lebih mencengangkan, penyesuaian krusial terkait anggaran dan tahapan pekerjaan ini tidak melalui kajian ulang formal yang memadai. AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, "Penyesuaian dokumen hanya diminta secara lisan kepada konsultan tanpa adendum kontrak maupun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan." Kondisi ini membuka celah untuk praktik yang tidak semestinya.
Dari permintaan lisan tersebut, lahirlah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp48, 006 miliar untuk tender Tahap I pembangunan RS Bekokong. Di sinilah PT Bumalindo Prima Abadi, perusahaan yang dipimpin oleh S, muncul sebagai salah satu peserta tender. Fakta yang terungkap kemudian sungguh mengejutkan: perusahaan ini ternyata hanya dipinjam oleh pihak ketiga sebagai 'kendaraan' untuk mengikuti tender proyek rumah sakit tersebut.
“Ada fee sebesar 1, 5 persen dari nilai kontrak kepada S selaku pemilik perusahaan, ” ungkap AKBP Kadek Adi Budi Astawa, merinci bagaimana S diduga menerima keuntungan pribadi dari praktik ini. Kendati PT Bumalindo Prima Abadi memenangkan tender di bawah nama perusahaan yang dipinjam, proses pelaksanaan pekerjaan justru diwarnai penyimpangan besar. Fisik bangunan yang terwujud jauh berbeda dari rencana di gambar kerja. Spesifikasi teknis dan material yang digunakan tidak sesuai kontrak, metode kerja menyimpang, begitu pula dengan volume pekerjaan yang tidak sepadan.
Keluhan masyarakat mengenai proyek yang terbengkalai di Jempang menjadi pemicu investigasi lebih lanjut. “Dari laporan masyarakat kepada kami mengenai proyek yang mangkrak di Jempang ini menyebutkan fondasi yang belum selesai dan material yang menumpuk, ” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa. Tim penyidik menemukan bahwa meskipun volume pekerjaan hanya mencapai sekitar 30 persen, pembayaran kepada kontraktor justru melebihi angka tersebut. Temuan ini semakin memperkuat indikasi adanya tindak pidana korupsi.
Untuk mengungkap tabir kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi dan menggali keterangan dari enam ahli, termasuk ahli konstruksi, pengadaan barang dan jasa, digital forensik, serta ahli pidana. Berbagai barang bukti, mulai dari dokumen fisik, dokumen elektronik, hingga pengembalian uang senilai Rp70 juta dari salah satu tersangka, telah diamankan. Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menambahkan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proyek pembangunan demi mencegah kerugian negara dan memastikan hak masyarakat atas fasilitas publik terpenuhi. (PERS)

Updates.